Trenwanita.com, Jakarta – Libur Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar yang cukup melegakan bagi para pengguna mobil di Jakarta.
Selama dua hari, aturan ganjil genap resmi tidak diberlakukan. Bagi teman Trenwanita yang aktif dan harus membagi waktu antara pekerjaan, keluarga, hingga agenda sosial, keputusan ini tentu memberi ruang gerak yang lebih fleksibel.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Senin, 16 Februari dan Selasa, 17 Februari 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Mobilitas Diprediksi Meningkat, Tapi Polanya Berbeda
Tanpa ganjil genap, akses kendaraan pribadi ke 26 ruas jalan protokol kembali terbuka penuh.
Artinya, potensi peningkatan volume kendaraan cukup besar. Namun, karakter kepadatan lalu lintas diperkirakan tidak sama seperti hari kerja biasa.
Alih-alih didominasi arus kendaraan menuju perkantoran, pergerakan justru akan lebih terasa ke arah pusat wisata, kuliner, dan belanja.
Kawasan Glodok yang identik dengan nuansa Imlek hampir selalu menjadi magnet, terutama bagi keluarga yang ingin menikmati suasana khas perayaan.
Area Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2 juga berpotensi ramai, begitu pula kawasan Monas dan Kota Tua yang kerap menjadi pilihan destinasi santai saat libur panjang.
Di sisi lain, akses menuju pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat diprediksi mengalami lonjakan kunjungan.
Bagi yang berencana mengajak keluarga keluar rumah, memilih waktu berangkat lebih pagi atau menjelang malam bisa menjadi strategi sederhana untuk menghindari antrean kendaraan yang terlalu padat.
ETLE Tetap Aktif, Jangan Lengah
Meski ganjil genap ditiadakan, bukan berarti aturan lalu lintas menjadi longgar sepenuhnya. Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap beroperasi.
Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman tetap akan tercatat.
Jadi, disiplin berkendara tetap menjadi prioritas, terutama jika membawa anak atau orang tua selama libur.
Kapan Ganjil Genap Berlaku Lagi?
Sistem ganjil genap akan kembali normal mulai Rabu, 18 Februari 2026. Artinya, setelah masa libur selesai, pengaturan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diberlakukan seperti biasa.
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tetap merencanakan perjalanan dengan matang.
Memantau informasi lalu lintas melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya atau aplikasi navigasi digital dapat membantu menghindari titik-titik kemacetan.
Libur Imlek seharusnya menjadi momen untuk berkumpul dan mengisi ulang energi.
Dengan perencanaan yang tepat dan tetap patuh pada aturan, perjalanan pun bisa terasa lebih nyaman dan aman.